Saat tiba di Sorong, pihaknya membawa enam orang, termasuk satu anak kecil yang ikut mengamankan diri ke hutan karena merasa khawatir, namun tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang dewasa, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus saksi.
Baca Juga:
Belasan Nakes Pilih Tetap Bekerja Meski Tanpa Digaji Usai Dipecat Bupati Taput, Ini Alasannya
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik memperoleh sejumlah nama yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berkaitan dengan tiga peristiwa berbeda, yakni kejadian pada 2 Desember 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.
Polda Papua Barat Daya pun mengimbau kepada pihak-pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Tambrauw, khususnya yang terlibat, untuk kooperatif menyerahkan diri. Saat ini kami juga tengah melaksanakan Operasi Dofior Jaya untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini,” tegasnya.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat pembagian peran diantara para pelaku, mulai dari pemberi informasi hingga eksekutor.
Sementara para korban diketahui menggunakan tiga sepeda motor, dengan dua orang di antaranya meninggal dunia.