Di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, amanat pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 dapat berlaku atas dasar perintah dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang Undang.
"Hal ini seharusnya menjadi "cemeti" konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera melakukan upaya nyata dalam memberi perlindungan hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak nya," ujar Warinussy.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Ia bilang, seharusnya di Kabupaten Manokwari ada perlindungan hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat Sub Suku Meyakh di dataran Masni hingga Sidey yang berada dalam wilayah pemerintahan distrik Masni dan Sidey, Kabupaten Manokwari untuk dapat mengelola sumber daya alam di wilayah hukum adat ya sendiri, termasuk mineral emas sesuai dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya lokal. Mereka adalah penjaga hutan, sungai, dan lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]