Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku yang bernaung di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan, pada 6 Juni 2024.
Pemberian SK tersebut secara langsung kepada perwakilan masyarakat adat di distrik Konda yang terdiri dari sub-suku Gemna dengan wilayah adat tiga keret (Orot, Tanogo dan Segeit) seluas 4.960 hektare; sub-suku Nakna dengan wilayah adat seluas 4.674,579 hektare; sub-suku Yaben seluas 27.399 hektare; dan juga sub-suku Afsya seluas 3.307 hektare.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Yan Christian Warinussy, SH, juga selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyambut positif dan apresiasi Bupati Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli dan jajarannya yang telah memberi pengakuan wilayah adat dari Masyarakat Adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy dalam keterangan di Manokwari, Sabtu (15/6/2024).
"Masyarakat Adat Distrik Konda akhirnya mendapatkan pengakuan atas wilayah adat mereka seluas lebih dari 40.000 hektar," kata Warinussy.
Baca Juga:
Pencarian Korban Hanyut di Air Terjun Wera Oleh Tim SAR, Dibantu Masyarakat Adat
Waktu yang diperlukan oleh Masyarakat Adat di Distrik Konda untuk memperjuangkan pengakuan haknya adalah selama 3 (tiga) tahun.
Pengakuan Negara melalui Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan terhadap hak masyarakat adat di Distrik Konda tersebut diberikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
SK Bupati Sorong Selatan tersebut telah diserahkan langsung kepada perwakilan masyarakat adat di Teminabuan, Sorong Selatan pada Kamis (6/6/2024) lalu.