Papua-Barat.WahanaNews.co | Masyarakat adat suku besar Arfak mengunjungi Kantor DPR Kabupaten Manokwari pada Senin, 28 Agustus 2023. Adapun tujuan kunjungan yaitu untuk menyerahkan aspirasi masyarakat adat dari suku besar Arfak, meminta DPR Kabupaten Manokwari melakukan pembahasan dan penetapan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) pada tahun ini.
Adapun masyarakat adat suku besar Arfak yang melakukan kunjungan terdiri dari empat sub suku yaitu Sub Suku Meyah, Sub Suku Hatam, Sub suku Moile dan Sub Suku Moi Boray.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Albertina Mansim selaku tokoh perempuan sub suku Moy Boray menyampaikan bahwa aspirasi hari ini sudah kita serahkan dan DPR Kabupaten Manokwari sudah terima. Dalam surat aspirasi diberikan waktu kepada DPR dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 28 November 2023.
"Kalau bisa DPR berikan ruang kepada masyarakat adat, libatkan perwakilan sub suku minimal tiga orang dalam pembahasan Reperda PPMHA Kabupaten Manokwari", pinta Albertina dalam siaran pers yang disampaikan oleh Direktur Perkumpulan Nayak Sobat Oase, Damianus Walilo yang Wahananews.co terima, Senin, (28/8).
Selain itu, Musa Mandacan mewakili Ketua Dewan Adat Sub Suku Meyah memberikan beberapa masukan, diantaranya DPR Manokwari diharapkan membentuk tim yang terdiri dari empat sub suku dan LSM untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
“Kami antar dokumen ini , dalam rancangan ini telah tercatat 4 sub suku dan 1 komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Manokwari" terangnya.
Mewakili Dewan Adat Papua Wilayah III, Otto Ajoi menambahkan bahwa saat ini kami selaku masyarakat adat disisihkan dari segala bidang. Terutama dari sisi budaya, sosial, bahasa dan tanah.
"Sekarang kami merasa tersisih. Oleh karena itu kami mendorong DPR Manokwari untuk menetapkan aturan yang melindungi kami sekarang. Kedepan hutan di kota Manokwari sudah habis. Harapannya Perda ini melindungi hutan sebagai sumber air dan kehidupan bagi masyarakat", terang Ajoi.