Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari | Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay memberi catatan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan jajarannya untuk memberi perhatian pada pembahasan Rancangan Undang - Undang tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat sebagai sebuah kado spesial (khusus) pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional (International day of the World's Indigenous Peoples) tanggal 9 Agustus 2023.
DAP Wilayah III Doberay mendesak negara melalui Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah penting dalam mendukung upaya perwujudan atas perlindungan hak-hak masyarakat adat secara umum di dunia dan Indonesia serta secara lebih khusus di Tanah Papua.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co di Manokwari, Rabu (9/8/2023)
Menurut pihaknya, diketahui dalam Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jelas negara memberi ruang bagi dilakukannya segenap upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap Masyarakat Adat Papua beserta dengan Hak-hak dasarnya.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mendapat kejutan berupa cenderamata dari masyarakat adat Suku Mbaham Matta Kabupaten Fakfak di Kaimana. Dalam kunjungan kerja Wapres di Papua Barat. (Foto: WahanaNews/Frances)
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
DAP Wilayah III Doberay mendesak pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan ruang bagi diakomodasikannya perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat di wilayah-wilayah yang secara hakiki hukum adat masih berlaku, misalnya di Kabupaten Pegunungan Arfak dengan konsep Igya Ser Hanjop, atau di Kabupaten Sorong Selatan pada wilayah adat suku Tehit dan suku Kokoda.
Ada juga di wilayah Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni atau wilayah adat Suku Mbaham-Matta di Kabupaten Fakfak serta wilayah adat Mairasi dan suku-suku asli di Kabupaten Kaimana serta wilayah Suku Adat di Kabupaten Raja Ampat dan juga di Kabupaten Teluk Wondama.
DAP Wilayah III Doberay senantiasa bersedia bekerjasama dengan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di dalam mendorong rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak dasarnya bagi kepentingan pelestarian sosial budaya dan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua ke depan, demikian Yan Christian Warinussy. [hotbert purba]