Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Yan Christian Warinussy, SH. (Foto: Istimewa)
Dengan demikian masyarakat adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan yang mendapatkan pengakuan tersebut terdiri dari sub suku Gemna yang memiliki wilayah adat 3 (tiga) Keret (marga) yaitu Orot, Tanogo dan Segeit seluas 4.960 hektar.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Kemudian sub suku Nakna dengan luas wilayah adat 4.674 hektar. Lalu sub suku Yaben dengan luas wilayah adat 27.399 hektar, dan sub suku Afsya dengan luas wilayah adat 3.307 hektar.
Lanjut Warinussy, dipihak lain, Bupati Sorong Selatan juga memberikan pengakuan untuk masyarakat adat Knasaimos dengan wilayah adat seluas 97.441 hektar di Distrik Saifi dan Seremuk yang didampingi organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) Green Peace dan Bentara Papua.
Proses untuk mendapatkan pengakuan selama 3 (tiga) tahun telah ditempuh oleh masyarakat hukum adat di Distrik Konda dan juga selama dua dekade oleh masyarakat adat Knasaimos. Perjuangan mereka adalah untuk melindungi tanah dan hutan adat mereka dari ekploitasi pihak luar.
Baca Juga:
Pencarian Korban Hanyut di Air Terjun Wera Oleh Tim SAR, Dibantu Masyarakat Adat
Sesungguhnya ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dari negara telah diatur dalam Pasal 18 B Undang Undang Dasar (UUD) yang selengkapnya berbunyi; "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".
Oleh sebab itu didalam amanat pasal 43 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disebutkan ; "Pemerintah Provinsi Papua Wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku".
Di dalam penjelasan pasal tersebut (43) disebutkan bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini juga merupakan kewajiban Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah. Pemberdayaan hak-hak tersebut meliputi pembinaan dan pengembangan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup baik lahiriah maupun batiniah warga masyarakat hukum adat.