"Sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menganggap bahwa melihat dari dakwaan kemudian bukti laporan polisi ternyata tindak pidana tersebut sudah diketahui tanggal 15 dini hari, kan begitu!. Seharusnya mulai tanggal 15 itulah paling tidak laporan yang dibuat secara resmi untuk di proses hukum," terangnya.
Namun demikian di jelaskan Fransiscus, secara resmi berdasarkan laporan polisi yang ada pada berkas perkara terdakwa, tindak pidana pelanggaran pemilu baru di laporkan tanggal 13 Maret 2014 sehingga Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan terhadap Lindert Mambrasar sebagai Terdakwa sudah Daluwarsa.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
Untuk diketahui, Daluwarsa dalam sudut hukum adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Dalam perspektif KUHP bahwa pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa.
[Redaktur: Hotbert Purba]