Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Sidang pelanggaran pemilu TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat atas terdakwa Lindert Mambrasar dinyatakan tidak bersalah setelah Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi dari terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum pada sidang keputusan Sela yang berlangsung pada hari Rabu 27 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Sorong.
Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Adapun demikian, Majelis Hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah, seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y Babthista, SH., saat jumpa pers usai Sidang Putusan Sela.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
"Menyangkut dengan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dibacakan oleh Majelis Hakim, dimana Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa melalui kuasa hukumnya. Kemudian menyatakan bahwa, terhadap diri Terdakwa itu sudah tidak dapat dilakukan penuntutan atau Daluwarsa, itu intinya," kata Fransiscus.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 454 ayat 6 dan seterusnya mengatur tentang Daluwarsa, sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa laporan yang dilaporkan oleh Bawaslu telah Daluwarsa karena sudah melewati 7 hari berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Menyangkut dengan Daluwarsa, dari pertimbangan hukum yang dibuat oleh Majelis Hakim dalam putusannya, memang dalam Undang-Undang pemilu sendiri ada mengatur mengenai Daluwarsa. Itu kalau tidak salah di Pasal 454 ayat 6 dan seterusnya itu ada mengatur tentang Daluwarsa"
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Lebih lanjut, berdasarkan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa laporan polisi, Majelis Hakim menilai laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut dilaporkan tanggal 13 Maret 2024 sedang telah diatur dalam undang-undang pemilu Pasal 454 jelas jangka waktu yang ditentukan adalah 7 hari setelah pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Majelis Hakim melihat bukti surat yang terlampir pada berkas perkara berupa laporan polisi bahwa ternyata laporan tindak pidana tersebut, itu baru dilaporkan tanggal 13 Maret. Sementara kalau Undang-Undang pemilu sendiri yang mengatur tentang Daluwarsa yang tadi saya sebutkan Pasal 454 ayat 6 menyebutkan bahwa tindak pidana pemilu itu jangka waktunya 7 hari setelah diketahui tindak pidana atau pelanggaran.
Apabila mengacu pada dakwaan yang dituangkan oleh Jaksa Penuntut Umum oleh dakwaannya itu disebutkan tanggal 14, sehingga kalau kita merujuk kepada aturan Undang-Undang Pemilu tersebut di Pasal 454 tersebut, ya kalau kita hitung 7 hari berarti maksimal pelaporan itu jatuhnya di tanggal 21 Februari.