Trigger seperti ajakan pembagian #10 juta bendera merah putih telah mematri semangat NKRI sehingga semangat kebangsaan terbangun terus.
Pada sisi lain bahwa, belum optimalnya pendidikan politik pasca reformasi dan sekaligus menggambarkan rendahnya pemahaman atas berbagai ketentuan konstitusi (red - pasca amandemen ke IV UUD 1945).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
Indikasi tersebut adanya pihak-pihak yang mewacanakan "deviasa pikiran - pikiran politik berdemokrasi" yang keluar dari ketentuan konstitusi.
Dalam pendidikan dewasa, silahkan dicermati berbagai isu2 pemilu di media sosial dalam beberapa bulan terakhir.
Secara kausalitas seharusnya pasca reformasi, dengan adanya perubahan berbagai regulasi politik setidaknya bersinerji mendorong kehidupan politik yang lebih baik dalam kehidupan demokratis berdasar Pancasila.
Baca Juga:
Tokoh Papua Ali Kabiay Mengajak Warga Hindari Provokasi dan Jaga Perdamaian
Tanggungjawab siapa proses pendidikan politik ?
Jika kita telaah menurut Ackerman dan Alscott (1999) dalam bukunya stakeholder society dijelaskan bahwa pendidikan berkait dengan komponen bangsa, seperti masyarakat lokal (Ormas dan Lembaga Nirlaba lainnya), orangtua (keluarga), peserta didik (pelajar, mahasiswa), Negara (Pemerintah/Pemda dan K/L terkait) dan pengelola profesional pendidikan (Guru/Dosen/Pengajar dari TK-PT).
Stake holder pendidikan tersebut tentu tidak terpisah dari regulasi politik, ini juga yang menyebabkan kurikulum pendidikan yang cenderung dihubungkan dengan political will tertentu.