Istilah pemerintahan dalam arti luas meliputi lembaga legislatif (pembuat UU), eksekutif (pelaksana UU) dan yudikatif (penindak pelanggar UU).
Sedangkan Pemerintah dalam arti sempit lebih diarahkan pada pemahaman tentang lembaga eksekutif.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
Oleh karenanya agar suatu bangsa mampu berubah ke arah yang lebih baik (cerdas), maka perlu pemerintahan yang didukung oleh manusia yang berkualitas dan cerdas ( red -SDM unggul istilah kekinian).
Dengan kecerdasannya setiap individu dalam memperoleh, mempertahankan serta menggunakan kekuasaan diharapkan sejalan dengan filsafat politik bangsa yang termuat pada Pembukaan UUD 1945.
Alinea IV ... yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (yang penyebutan 5 nilai tersebut dalam PANCASILA).
Baca Juga:
Tokoh Papua Ali Kabiay Mengajak Warga Hindari Provokasi dan Jaga Perdamaian
Simpulnya bahwa semua penyelesaian masalah kehidupan berbangsa dan bernegara harus mengacu pada nilai Pancasila dan norma sesuai UUD 1945.
Hal ini diperkuat dalam pembukaan UUD 1945, antara lain ditegaskan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu UUD, agar setiap WNI konsep berpikirnya terkait kehidupan demokratis yang konstitusional dan menyelesaikan masalah bangsa dalam kacamata hukum positif, jangan ada lagi pihak-pihak yang kalau menyelesaikan masalah bangsa seenaknya mendasarkan pada kepentingan pribadi, sektarian atau kelompoknya.
Pendidikan politik cermin Jatidiri Bangsa