Wahananews-Papua Barat | Yosep Musyoi dan Alfons Orocomna, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi yang terjadi pada hari Kamis, (7/7) bulan lalu di Jalan Raya Bintuni Depan Kantor Klasis GKI Bintuni.
Kedua tersangka ini diancam atas perbuatannya dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Tim advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, selaku penasihat hukum Yosep Mosyoi dan Alfons Orocomna.
Koordinator penasihat hukum Yosep Mosyoi dan Alfons Orocomna, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan bahwa keduanya saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi.
Perihal kejadian pada hari Kamis, tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 18:00 wit di Jalan Raya Bintuni Depan Kantor Klasis GKI Bintuni, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, kata Warinussy, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Ia bilang, keduanya disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dan saat ini sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Teluk Bintuni.
“Sebagai Penasihat Hukum, kami telah mengambil langkah hukum sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 23 dan pasal 31, yaitu dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan atau permohonan pengalihan jenis penahanan bagi kepentingan kedua klien kami”, terang Warinussy.
Pengajuan permohonan tersebut kami ajukan dengan jaminan orang yaitu keluarga dan orangtua kedua tersangka, serta kami para penasihat hukum tersangka, ujarnya.
Permohonan tersebut telah diajukan pada 26 Juli 2022 bagi tersangka Yosep Mosyoi dan tanggal 03 Agustus 2022 bagi kepentingan tersangka Alfons Orocomna.
Hingga saat ini, kami masih menantikan tanggapan positif dari Kapolres Teluk Bintuni. Salah satu pertimbangan kami bahwa kedua klien kami tersebut melalui keluarganya sudah menyerahkan barang bukti berupa senjata api beserta amunisinya kepada Kapolres Teluk Bintuni maupun kepada Kapolda Papua Barat.
Menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan permohonan diatas, sekaligus memohon persoalan tersebut dapat difasilitasi oleh Kapolres Teluk Bintuni guna diselesaikan secara restorative justice, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]