Wahananews-Papua Barat | Yosep Musyoi dan Alfons Orocomna, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi yang terjadi pada hari Kamis, (7/7) bulan lalu di Jalan Raya Bintuni Depan Kantor Klasis GKI Bintuni.
Kedua tersangka ini diancam atas perbuatannya dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga:
Meninggalnya Aktivis HAM Papua Yones Douw, Yan Christian Warinussy: "Mengejutkan Jaringan Damai Papua dan LP3BH Manokwari"
Tim advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, selaku penasihat hukum Yosep Mosyoi dan Alfons Orocomna.
Koordinator penasihat hukum Yosep Mosyoi dan Alfons Orocomna, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan bahwa keduanya saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi.
Perihal kejadian pada hari Kamis, tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 18:00 wit di Jalan Raya Bintuni Depan Kantor Klasis GKI Bintuni, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, kata Warinussy, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Kabare Raja Ampat, Ini Kata LP3BH Manokwari
Ia bilang, keduanya disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dan saat ini sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Teluk Bintuni.
“Sebagai Penasihat Hukum, kami telah mengambil langkah hukum sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 23 dan pasal 31, yaitu dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan atau permohonan pengalihan jenis penahanan bagi kepentingan kedua klien kami”, terang Warinussy.
Pengajuan permohonan tersebut kami ajukan dengan jaminan orang yaitu keluarga dan orangtua kedua tersangka, serta kami para penasihat hukum tersangka, ujarnya.