Sementara itu, Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H menjelaskan, kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana, di bidang perdata dan tata usaha negara serta di bidang ketertiban dan ketentraman umum,” jelas Kajari.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Sambung Kajari, berbicara tentang bidang perdata dan tata usaha negara yaitu pasal 30 ayat (2) Undang-Undang 11 tahun 2021, Kejaksaan dengan kuasa hukum dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Hal tersebut mendasari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara,” ujar Kajari.
Bantuan Hukum, jelas lagi Kajari, memberikan jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh jaksa pengacara negara atau pemerintah bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasan khusus baik secara non litigasi maupun litigasi.
Baca Juga:
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Jadi Tersangka
“Untuk melaksanakan tugasnya sebagai jaksa pengacara negara, kejaksaan didasarkan pada surat kuasa khusus dari lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN atau BUMD yang selanjutnya memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara.
“Kami berharap setelah penandatangan MoU ini, kemudian ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Fakfak yang membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain,” ujar Kajari.
Kajari menambahkan, perlu diketahui bersama, secara institusi jajaran Datun sampai saat ini terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalisme, integritas untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder.