Fakfak, WahanaNews-Papua Barat | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Fakfak, Papua Barat menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak khususnya terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejari Fakfak, Senin (17/7/2023).
Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan General Manager PT Pelindo IV (Persero) Regional IV Fakfak, Belthasar Amos Uniwaly dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H., Acara dihadiri Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Staf Kejari Fakfak dan Staf PT Pelindo Regional 4 Fakfak.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
GM PT Pelindo Belthasar Amos Uniwaly mengatakan, telah terjadi penggabungan PT Pelindo. Dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang penggabungan PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV.
“Jadi hanya namanya PT Pelabuan Indonesia (persero) sudah tidak pakai nomor lagi, hanya saja begitu luas cakupan wilayah kerja, sehingga dibagi dalam regional-regional,” kata Belthasas Amos Uniwaly.
Regional-regional ini, sambung Belthasar kembali menjadi regional I yaitu di Belawan Medan, regional 2 Tanjung Priok Jakarta, regional 3 Tanjung Perak Surabaya dan regional 4 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Baca Juga:
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Jadi Tersangka
“Sesuai dengan fungsi dan tugas Pelindo saat ini terjadi peleburan adalah disamping menjalankan tugas-tugas pemerintahan di dalam Pelabuhan, juga tugas-tugas komersialisasi,” ujar Belthasas Amos Uniwaly.
Adanya fungsi dan tugas Pelindo ini, Belthasas berharap perlu ada pendampingan hukum dari pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Memang banyak persoalan datun terutama di bidang perdata yang ada di kami yang mungkin setelah penandatanganan ini tentunya kami langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa khusus penanganan-penanganan tunggakan yang ada di Pelabuhan Indonesia di Kabupaten Fakfak,” terang Belthasar.
Sementara itu, Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H menjelaskan, kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana, di bidang perdata dan tata usaha negara serta di bidang ketertiban dan ketentraman umum,” jelas Kajari.
Sambung Kajari, berbicara tentang bidang perdata dan tata usaha negara yaitu pasal 30 ayat (2) Undang-Undang 11 tahun 2021, Kejaksaan dengan kuasa hukum dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Hal tersebut mendasari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara,” ujar Kajari.
Bantuan Hukum, jelas lagi Kajari, memberikan jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh jaksa pengacara negara atau pemerintah bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasan khusus baik secara non litigasi maupun litigasi.
“Untuk melaksanakan tugasnya sebagai jaksa pengacara negara, kejaksaan didasarkan pada surat kuasa khusus dari lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN atau BUMD yang selanjutnya memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara.
“Kami berharap setelah penandatangan MoU ini, kemudian ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Fakfak yang membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain,” ujar Kajari.
Kajari menambahkan, perlu diketahui bersama, secara institusi jajaran Datun sampai saat ini terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalisme, integritas untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder.
“Untuk mencapai hasil yang optimal dan menjadikan Datun sebagai kantor pengacara negara yang handal dan independen seiring perkembangan zaman, terutama menghadapi globalisasi masyarakat ekonomi asia yang diprediksikan akan muncul berbagai permasalahan yang bersifat lintas batas negara, mengingat mobilitas migrasi penduduk, barang atau jasa, investasi antar negara yang semakin bersaing,” demikian Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. [hot]