PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Pemda Raja Ampat melalui Kepala Bagian Pemerintahan diminta evaluasi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung Meosmanggara, karena tidak pernah hadir ditempat, dimana yang bersangkutan di tugaskan sebagai PLT. Hal ini disampaikan oleh Endi Mambrasar, salah satu pemuda Meosmanggara, Sabtu 11 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188/57/SK-BRA/VII/2025, Tanggal 23 Juli 2025, Brian Carry Jitmau, S.STP ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan.
Baca Juga:
Institut USBA Soroti Keppres No. 110P Tahun 2025: “Duplikasi Kelembagaan dan Sentralisasi Baru di Bawah Nama Otsus”
"Sejak SK diterbitkan, yang bersangkutan hanya mengunjungi Meosmanggara satu kali. Kunjungan tersebut hanya sebagai bentuk perkenalan. Namun sejak berkunjung ke Meosmanggara dan tatap muka dengan masyarakat pada tanggal 1 Agustus 2025, hingga sekarang yang bersangkutan tidak pernah kembali," kata Endi Mambrasar.
Padahal, terang Endi, merujuk pada Diktum Kesatu SK Bupati, Pelaksana Tugas Kepala Kampung mempunyai tugas :
1. Sesegera mungkin mempersiapkan proses pemilihan Kepala Kampung;
2. Melaksanakan tugas koordinasi dengan pihak terkait menyangkut pemilihan Kepala Kampung Definitiv;
3. Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kefakuman layanan pemerintah kepada masyarakat;
4. Menandatangani dokumen/administrasi yang berkaitan dengan tugas pelayanan publik yang merupakan wewenangnya.
"Jelas-jelas poin 3 dan 4 di SK itusebagai dasar PLT diturunkan, tapi kalau kenyataan seperti ini, apa yang mau diharapkan?", ujarnya.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
Endi menyayangkan sikap kepatuhan dari PLT yang terkesan mengabaikan SK Bupati. Apalagi yang bersangkutan diketahui saat ini telah mengikuti kegiatan sepak bola di luar daerah. Sedangkan di waktu yang bersamaan, rekomendasi pencairan Dana Desa (DDS) Tahap II Tahun 2025 sudah dikeluarkan untuk selanjutnya pencairan dilakukan agar semua program pembangunan bisa berjalan. Namun, kurang lebih dua minggu rekomendasi itu dikeluarkan, pencairan tak kunjung dilakukan karena PLT masih mengikuti kegiatan olahraga.
"Inikan terkesan lebih mengutamakan kegiatan bola dan mengabaikan SK Bupati. Apalagi soal pencairan ini juga menyangkut proses pembangunan di meosmanggara, kalau lambat begini bagaimana dengan program-program tahun ini.? Kalau mau jadi pemain bola, undur diri saja dari jabatan PLT," ujarnya.
Endi menjelaskan, pihaknya juga kesulitan dalam menyiapkan dokumen Koperasi Merah Putih Meosmanggara, karena sebagai PLT Kepala Kampung, yang bersangkutan harusnya ada di tempat tugas guna pembahasan AD-ART dan kesepakan persetujuan jaminan pengajuan pinjaman modal ke Bank Himbara, mengingat pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi yang menjadwalkan pencairan modal awal kepada Kopdes Merah Putih di bulan Oktober 2025 ini.