PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pembahasan penetapan Peraturan Bupati dibuka oleh Staf Khusus Bupati Charles Kambu, mewakili Bupati Fakfak pada Rabu 17/12/25 di Ruang Rapat Tomandin Dinas Perkebunan Fakfak bertujuan menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah berbasis komoditas unggulan daerah dan perkebunan sawit dan menjadi forum strategis dalam menyusun regulasi rencana aksi yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mendukung visi pembangunan daerah Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat).
Oleh karena itu, menjadi penting sebagai pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan pala unggul, hilirisasi perkebunan, penguatan tata niaga, serta penciptaan iklim investasi perkebunan yang berkeadilan dan ramah lingkungan.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Dorong Hilirisasi Pala Nasional, 200 Ha Pala Unggul Mulai Ditanam Petani Melalui Program ABT–APBN 2025
Regulasi RAD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan komitmen bersama dalam menyelaraskan pembangunan daerah berbasis komoditas unggulan, khususnya pala dan sawit, sebagai penggerak utama ekonomi Masyarakat Fakfak.
"Melalui Rencana Aksi Daerah Pala Unggul dan RAD Perkebunan Sawit ini, keinginan memastikan adanya arah kebijakan yang jelas antara peningkatan produktivitas dan mutu hasil perkebunan, penguatan hilirisasi dan nilai tambah produk, pengembangan tata niaga yang berkeadilan, serta penciptaan iklim investasi perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,"
Kegiatan yang melibatkan 30 peserta dengan menghadirkan OPD teknis, distrik, pihak perusahan, Masyarakat perlindungan indikasi geografis pala tomandin Fakfak (MPIG-PTF), perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait menjadi harapan besar dan menaruh harapan besar agar pembahasan regulasi ini dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan berbasis data serta potensi lokal. Sinergi lintas perangkat daerah, dukungan legislatif, peran dunia usaha, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi rencana aksi ini ke depan.
Baca Juga:
Penguatan Mutu dan Kualitas Pala Tomandin, Langkah Strategis Mendukung Program Pala Unggul Kabupaten Fakfak
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menyampaikan bahwa pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan sektor perkebunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berbasis potensi unggulan daerah.
Penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan komoditas strategis menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penyusunan dan penetapan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pala Fakfak Tahun 2025–2030 dan RAD Perkebunan Sawit Tahun 2025–2030 merupakan langkah strategis pada fase penetapan RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2029, yang diarahkan untuk memastikan kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan program, dan penganggaran pembangunan Perkebunan sesuai dengan target waktu 5 tahun ke depan.