RAD tersebut memuat program-program strategis pengembangan pala unggul, penguatan distrik berdaya berbasis komoditas perkebunan, serta mendorong investasi perkebunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Melalui dokumen dan regulasi ini diharapkan tercipta sinergi lintas sektor dan lintas wilayah dalam pengembangan kawasan perkebunan yang produktif dan bernilai tambah.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Dorong Hilirisasi Pala Nasional, 200 Ha Pala Unggul Mulai Ditanam Petani Melalui Program ABT–APBN 2025
Dikatakan, kami mengundang seluruh stakeholder untuk menghadiri Rapat Pembahasan Draft Penetapan Peraturan Bupati tentang RAD Pala Fakfak 2025–2030 dan RAD Perkebunan Sawit 2025–2030, sebagai forum strategis dalam menyamakan persepsi, memperkuat komitmen bersama, serta menyempurnakan kebijakan pembangunan perkebunan daerah menuju Fakfak yang mandiri, Sejahtera, Aman dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman (FAKFAK MEMBARA).
Regulasi Peraturan Bupati Fakfak tentang RAD Pala dan RAD Perkebunan Sawit menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai instrumen operasional untuk menerjemahkan visi, misi, dan sasaran RPJMD Fakfak MEMBARA ke dalam program dan kegiatan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan di sektor perkebunan sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
"Komoditas pala dan sawit merupakan komoditas unggulan dan strategis Kabupaten Fakfak," demikian Widhi Asmoro.
Baca Juga:
Penguatan Mutu dan Kualitas Pala Tomandin, Langkah Strategis Mendukung Program Pala Unggul Kabupaten Fakfak
[Redaktur: Hotbert Purba]