Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu hari besar nasional, hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah.
Sebanyak 67 Personil Bintara Remaja Sat Samapta Polres Fakfak mengikuti pelatihan
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang dilakukan di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau Laut, Stasiun Kereta Api, Terminal Angkutan Darat ; Objek-objek Vital Nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar ; Instalasi Militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar, di Lingkungan Istana Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, dan tempat yang rutenya melalui atau melintasi Wilayah Istana Kepresidenan.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan bahwa hari ini Kami kembali melaksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian.
Kegiatan ini merupakan agenda mingguan yang sudah dijadwalkan untuk mengingatkan kembali dan memperdalam materi yang telah didapatkan oleh Para Personil di Lembaga Pendidikan, sehingga mampu memahami tugas yang ada di semua Fungsi Kepolisian, ujarnya.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Harapan Kami dengan adanya Pelatihan ini, Para Personil semakin profesional dan mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya, terutama dalam melakukan tindakan Kepolisian, imbuh Kapolres Fakfak. [hot]