“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. 						
					
						
						
							Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” katanya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Keluhan Farida Purba soal Pungli di Deli Serdang Viral, Gubernur dan Presiden Turun Tangan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Tito memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. 						
					
						
						
							Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. 						
					
						
						
							Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Beberapa Prinsip Reinventing Government yang Berkaitan dengan Fenomena Dana Daerah Mengendap di Bank
								
								
									
	
								
							
						
						
							Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. 						
					
						
						
							"Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. [hot]