“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis.
Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” katanya.
Baca Juga:
Waskita Karya Garap Proyek Gedung dan Kawasan DPR IKN Bernilai Rp1,84 Triliun
Tito memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas.
Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada.
Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
Baca Juga:
Simak Daftar Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik.
"Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. [hot]