PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Beredar di sosial media facebook seorang pria yang kerap membagikan aktivis mancing di kepulauan Raja Ampat telah menangkap jenis ikan Napoleon dengan bobot diperkirakan mencapai puluhan kilo gram.
Diketahui ikan jenis tersebut masuk dalam kategori ikan yang dilindungi.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Pulau Gag, Dirut PT Antam (Persero) Tbk Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selain itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang ikan yang dilindungi.
Bahwa, contoh ikan yang dilindungi di Indonesia adalah Ikan belida, Ikan arwana super red, Ikan Napoleon, Ikan hiu paus, Ikan pari manta dan Ikan sidat.
Baca Juga:
Klarifikasi PT Gag Nikel: Pimpinan Sudah Bertemu Warga, Isu "Kabur" Dinilai Keliru dan Adanya Miskomunikasi
Sementara itu, sanksi pidana bagi pelaku yang menangkap ikan yang dilindungi adalah Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 45 Tahun 2009.
Tangkapan layar akun FB milik Ryo Arif S
Dimana sanksi pidana tersebut berupa denda maksimal Rp250 juta.