Untuk itu, praktik penangkapan ikan secara liar seperti yang dibagikan akun facebook atas nama RYO ARIF S, kepada pihak yang berwenang agar segera memanggil yang bersangkutan untuk di minta keterangan secara lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Ikan Napoleon merupakan Jenis Ikan Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram – 1000 gram/ ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor.
Baca Juga:
Surat Terbuka DPP ASITA Tentang Ancaman Aktivitas Tambang Nikel di Kawasan Wisata Raja Ampat
[Redaktur: Hotbert Purba]