PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Beredar di sosial media facebook seorang pria yang kerap membagikan aktivis mancing di kepulauan Raja Ampat telah menangkap jenis ikan Napoleon dengan bobot diperkirakan mencapai puluhan kilo gram.
Diketahui ikan jenis tersebut masuk dalam kategori ikan yang dilindungi.
Baca Juga:
Faujia Helga Tampubolon Dorong Rumah Sakit Pariwisata di Raja Ampat
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selain itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang ikan yang dilindungi.
Bahwa, contoh ikan yang dilindungi di Indonesia adalah Ikan belida, Ikan arwana super red, Ikan Napoleon, Ikan hiu paus, Ikan pari manta dan Ikan sidat.
Baca Juga:
Reses Perdana di Raja Ampat, Faujia Helga Tampubolon Bantu Sejumlah Kelompok Koperasi dengan Modal Usaha
Sementara itu, sanksi pidana bagi pelaku yang menangkap ikan yang dilindungi adalah Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 45 Tahun 2009.
Tangkapan layar akun FB milik Ryo Arif S
Dimana sanksi pidana tersebut berupa denda maksimal Rp250 juta.
Untuk itu, praktik penangkapan ikan secara liar seperti yang dibagikan akun facebook atas nama RYO ARIF S, kepada pihak yang berwenang agar segera memanggil yang bersangkutan untuk di minta keterangan secara lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Ikan Napoleon merupakan Jenis Ikan Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram – 1000 gram/ ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor.
[Redaktur: Hotbert Purba]