Komitmen dalam dokumen tersebut terus diperkuat salah satunya ditunjukkan Indonesia dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Madam Patricia Espinosa, Sekretaris Eksekutif United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dilakukan secara virtual pada 10 September 2021 lalu.
Dalam pertemuan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku National Focal Point to the UNFCCC, turut pula mengundang kehadiran virtual pimpinan Kementerian teknis terkait, yakni: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri II Badan Usaha Milik Negara, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri LHK, serta beberapa Direktur Jenderal dari Kementerian/lembaga. Tak lupa dukungan teknis dan moral dengan kehadiran virtual Duta Besar RI di London, dan Duta Besar RI di Berlin.
Baca Juga:
PLN Lakukan Berbagai Inisiatif Jalankan Arahan Presiden untuk Mitigasi Perubahan Iklim
"Dengan adanya kehadiran para pimpinan dari Kementerian/Lembaga teknis yang terkait langsung dengan sektor-sektor emisi gas rumah kaca, hal tersebut menunjukkan bahwa, target penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan bantuan negara lain, serta target FOLU net sink di tahun 2030 dan Indonesia rendah karbon dan berketahanan iklim di tahun 2060 atau lebih cepat, adalah hasil koordinasi matang antar Kementerian/Lembaga dan lintas sektoral di jajaran Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo yang kita banggakan," tegas Menteri Siti.
Agenda paling krusial yang belum tuntas sejak COP24 di Katowice tahun 2018 adalah pengaturan teknis implementasi Article 6 of the Paris Agreement, operasionalisasi kerjasama internasional sukarela untuk pemenuhan NDC melalui mekanisme pasar dan non-pasar.
Arti penting negosiasi agenda tersebut bagi Indonesia sebut Menteri Siti adalah bahwa Indonesia sudah sangat siap dengan semua infrastruktur pendukung kebijakan. Indonesia telah mempersiapkan infrastruktur regulasi di dalam negeri, seperti Peraturan Presiden mengenai Nilai Ekonomi Karbon. Selain itu, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Pajak Karbon sebagai bagian penguatan regulasi, serta mempersiapkan implikasinya pada sektor perdagangan internasional.
Baca Juga:
Aktor Pemicu Longsor India yang Tewaskan 108 Orang Diungkap Ahli
Sebagaimana pada COP-COP sebelumnya, Delegasi Indonesia juga terdiri dari unsur Pemerintah dan Non-Party Stakeholders (NPS). Indonesia cukup bangga bahwa implementasi kebijakan Leading by Example selain ditunjukkan oleh kerja Pemerintah juga diperlihatkan oleh non-state actors. Kiranya Indonesia bangga bahwa sesi-sesi di Paviliun Indonesia yang juga merupakan representasi dari kontribusi non-state actors.
Penyelenggaraan COP 26 di Glasgow masih dalam kondisi Pandemi COVID-19. Meskipun jumlah kasus baru COVID-19 cenderung menurun, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan pada kegiatan apapun selama menghadiri COP26.
UNFCCC dan Pemerintah Inggris telah menetapkan prosedur ketat berupa COVID-19 Code of Conduct yang perlu ditaati oleh seluruh peserta, dan agar dipatuhi oleh seluruh delegasi.