Produk hukum masih mencampuradukkan produk hukum yang bersifat pengaturan dan produk hukum yang bersifat penetapan. Model ini membuat produk legislasi menjadi semu.
Bahkan Perdasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat belum cukup kuat sebagai aspek yuridis dalam rancangan peraturan daerah.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Perlu diketahui bahwa Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Mahkota Permata Tanah Papua bukan merupakan kawasan yang ditetapkan melalui Perdasi ini. Kawasan ini masih sebatas salah satu rencana dari beberapa kawasan strategis provinsi lainnya.
"Perlu publik ketahui bahwa yang dimaksud dengan penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebuah kawasan dikatakan telah ditetapkan apabila memiliki dasar hukum ketetapan terhadap suatu kawasan tersebut. Merujuk pada pengertian Kawasan Strategis Provinsi, merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan," tegas Alias.
Menurut Sena Bagus, Direktur Mnukwar Papua bahwa terdapat empat organisasi masyarakat sipil Papua yang bersikap menolak proses pembuatan Ranperda Penetapan dan Pengelolaan MPTP tanpa melibatkan masyarakat adat. Organisasi masyarakat sipil tersebut adalah Perkumpulan Panah Papua, Perdu, Mnukwar dan Perkumpulan Oase. Sedangkan pada tingkat basis, sudah ada lima komunitas masyarakat adat atau pemuda adat yang menolak proses pembuatan Peraturan daerah ini jika dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Sudah saatnya pemerintah daerah provinsi memikirkan kembali inisiatif ini. Terdapat rekomendasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya;
1. Memberikan jawaban kepada publik, apa yang melatarbelakangi sehingga istilah MPTP diadopsi dan bakal ditetapkan sebagai sebuah kawasan.
2. Memikirkan sebuah proses atau tahapan yang melibatkan masyarakat adat. Penetapan kawasan sepihak tanpa proses partisipatif di lapangan justru berpotensi timbulnya konflik di lapangan
3. Melihat kembali produk hukum daerah yang akan didorong, baik produk hukum daerah yang bersifat penetapan maupun produk hukum yang bersifat pengaturan. [hot]