Wahananews-Papua Barat | Dua minggu terakhir, cukup ramai pemberitaan kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat (Ranperda) tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam Mahkota Permata Tanah Papua (MPTP). Istilah ‘Mahkota Permata Tanah Papua’ merupakan istilah yang sangat baru.
MPTP ini bahkan tidak pernah tercatat dan dikenal dalam sejarah sebagai sebuah nama kawasan di Tanah Papua.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Berdasarkan penelusuran, istilah tersebut baru digunakan oleh salah satu lembaga luar negeri dengan misi konservasi terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat. Tentunya istilah ini terdengar begitu asing bagi masyarakat adat.
"Kenapa istilah ini muncul dan diadopsi oleh Pemerintah Daerah? Apa yang menjadi latar belakang sehingga istilah ini diadopsi dan bakal ditetapkan sebagai sebuah kawasan? Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh Pemerintah Daerah selaku inisiator", disampaikan Damianus Walilo mewakili Perkumpulan Oase dalam rilis WahanaNews terima, Kamis, (13/7/23).
Tanggal 27 Juni 2023 telah dilakukan konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut juga didukung oleh beberapa organisasi masyarakat sipil yang sebagian besar berkantor di Jakarta.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Perlu diketahui bahwa konsultasi publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas (Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021).
Berdasarkan definisi di atas, masyarakat wajib dilibatkan dalam tahapan konsultasi publik. Masyarakat yang dimaksud adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya.
Dalam hal ini yang berperan sebagai pihak pemangku kepentingan utama dan pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan adalah komunitas masyarakat adat yang tinggal di Provinsi Papua Barat.