Apakah konsultasi publik yang sudah diselenggarakan ini mewakili suara masyarakat adat?
Sebuah kawasan tidak dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang cukup kuat. Terdapat tahapan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai sebuah penetapan.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Dalam proses tersebut terdapat hak masyarakat adat yang harus didengar. Mereka wajib berpartisipasi menentukan apakah kawasan ini dapat diberikan persetujuan atau tidak untuk ditetapkan sebagai kawasan MPTP.
Menurut Risdianto, dari Perkumpulan Perdu, berdasarkan hasil analisis spasial masyarakat sipil, teridentifikasi adanya tumpang tindih antara kawasan MPTP dan wilayah suku.
"Terdapat tujuh suku yang wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan MPTP," terang Risdianto.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Berdasar hasil telaah Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua terhadap substansi Ranperda, kawasan MPTP secara langsung ditetapkan oleh Gubernur Papua barat dengan luasan 2.314.636,11 Hektar.
Hasil telaah ini memunculkan pertanyaan bahwa produk hukum yang didorong apakah bersifat penetapan ataukah bersifat pengaturan? Ditinjau dari jenis produk hukum, produk hukum yang bersifat penetapan bukan merupakan peraturan perundang undangan.
Bentuk produk hukum penetapan dapat berupa keputusan, keputusan bersama, surat edaran, instruksi, pedoman dan lain sebagainya. Melihat produk hukum yang disusun Pemerintah Daerah Provisi Papua Barat adalah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), maka terdapat ketidaksesuaian jenis produk hukum yang didorong.