Forum tersebut dibagi menjadi tiga komisi tematik:
* Komisi I: Alam, Ruang Hidup, dan Sumber Daya Alam
* Komisi II: Masa Depan Pemajuan Kebudayaan dan Adat (Refleksi Sejarah dan Identitas).
* Komisi III: Strategi Membangun Jaringan Penguatan Masyarakat Adat (Sinergi Pemerintah, Swasta, NGO, Akademisi, dan Media).
Dari proses tersebut lahirlah 8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat, yang kini menjadi dokumen politik dan moral masyarakat adat untuk memperkuat posisi mereka dalam pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan publik di Raja Ampat. Isi Pokok 8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat
Baca Juga:
Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum
1. Pengakuan Hukum: Mendesak pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat Raja Ampat.
2. Wadah Kedaulatan: Mendorong pembentukan Forum Komunikasi Adat Raja Ampat sebagai wadah musyawarah adat berkelanjutan.
3. Partisipasi Politik: Meminta pelibatan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan, sesuai UU Otsus Papua No. 2 Tahun 2021.
Baca Juga:
Wisatawan Asing Diduga Disandera, Ada Apa di Pulau Kawei Raja Ampat?
4. Penguatan MRP: Menegaskan perlunya penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar tidak hanya bersifat konsultatif.
5. Kedaulatan Wilayah Adat: Mendesak pemerintah pusat mengembalikan pulau-pulau Sain, Kiyas, dan Piay ke wilayah administrasi Raja Ampat.
6. Reintegrasi Wilayah: Mendesak pengembalian wilayah Salawati Selatan ke Kabupaten Raja Ampat.