7. Komitmen Global Mengajak masyarakat dunia turut menjaga Raja Ampat sebagai Geopark dan Cagar Biosfer Dunia dalam mendorong sumber ekonomi yang berkelanjutan.
8. Poros Ekologis: Mendukung kebijakan Presiden untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk penutupan PT Gag Nikel, sesuai Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Baca Juga:
Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum
Penguatan Kelembagaan dan Repatriasi Budaya Maklumat juga menegaskan pentingnya penguatan fungsi dan kewenangan MRP agar tidak berhenti pada peran moral, tetapi turut berperan dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pembangunan berbasis hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Selain itu, Gelar Senat mendorong:
* Keterlibatan MRP dalam struktur BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua).
* Pembentukan Dinas Otonomi Khusus di tingkat provinsi dan kabupaten dengan partisipasi masyarakat adat.
* Pembentukan Tim Khusus Repatriasi Benda Budaya Raja Ampat, yang melibatkan pemerintah, MRP, LSM, dan perguruan tinggi untuk memulangkan artefak budaya yang kini berada di luar negeri.
Audiensi dengan MRP Papua Barat Daya
Baca Juga:
Wisatawan Asing Diduga Disandera, Ada Apa di Pulau Kawei Raja Ampat?
Dalam audiensi di Kantor MRPBD, perwakilan Institut USBA dan Forum Komunikasi Masyarakat Adat menyerahkan langsung dokumen Maklumat Gelar Senat Raja Ampat kepada pimpinan MRPBD.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MRP Papua Barat Daya, Vincensius Baru, dan Ketua Pokja Adat, Mesak Mambraku.
Suasana audiensi berlangsung positif dan penuh semangat komitmen terhadap perjuangan masyarakat adat.Pertemuan di Kantor MRP Papua Barat Daya berlangsung positif dan penuh komitmen. Pimpinan MRP tidak hanya menerima dokumen, tetapi juga menyatakan kesediaan untuk membawa rekomendasi ini ke dalam agenda prioritas lembaga.