Peserta mengusulkan substansi pengaturan mencakup dan memuat hak-hak masyarakat adat, antara lain: hak untuk menguasai dan memiliki, mengelola dan memanfaatkan tanah adat, hutan, dan kekayaan alam lainnya ; hak menyelenggarakan kelembagaan adat, hukum adat dan peradilan adat ; hak untuk melindungi dan melestarikan adat istiadat, bahasa, pendidikan adat, tempat sakral dan kepercayaan ; hak untuk menentukan pembangunan ; hak bebas untuk dipilih sebagai wakil rakyat, menentukan dan memilih wakil rakyat; hak perempuan adat ; hak untuk mendapatkan dan melakukan perlindungan lingkungan yang sehat ; hak mendapatkan pemulihan atas pelanggaran hak-hak masyarakat adat ; hak masyarakat adat untuk bebas berkumpul dan berpendapat.
Kebijakan pengakuan, perlindungan dan penghormatan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat merupakan hak konstitusional masyarakat adat, yang harus dipenuhi negara, jelas Franky Samperante.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sorong Selatan, Theodorus H. Thesia, SH., MH., dan Sekretaris DPRD Sorong Selatan, Yoseph Bless, SH., MH., menjelaskan bahwa pemerintah daerah menerima usulan dan mendukung aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Bapemperda DPRD telah menetapkan ranperda pengakuan dan perlidungan hak masyarakat adat sebagai salah satu program legislasi tahun 2021.
“DPRD Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan sidang pleno mendiskusikan rancangan perda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Sorong Selatan, namun masih diperlukan pembobotan dan masukkan materi rancangan perda”, jelas Theodorus H. Thesia.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Dalam diskusi lanjutan dengan Kabag Hukum, Bapemperda dan Sekwan DPRD Sorong Selatan di Kantor Bupati Sorong Selatan, Teminabuan, pada 10 – 11 November 2021. Ketua Bapemperda, Agustinus M. Way, Wakil Ketua Bapemperda, Daud Senanfi, dan Sekretaris Bapemperda, Naomi N. Sagisolo, menjelaskan ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat
merupakan inisiatif DPRD Sorong Selatan.
DPRD akan usahakan perda ini segera bisa ditetapkan, disosialisasikan dan diundangkan dalam lembaran daerah di Sorong Selatan.
“Kami usahakan Ranperda ini dipastikan Desember 2021 ini, DPRD sedang menyusun tahapan proses pembahasan dan akan dipaketkan dengan APBD induk untuk mempercepat pembahasan,” ungkap Agustinus Way.