WahanaNews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH menyesalkan tindakan "main hakim sendiri" yang dilakukan sekelompok massa di Jalan Basuki Rahmat, Kompleks Kokoda, kilometer 8, Kota Sorong dengan menganiaya dan membakar hidup-hidup seorang wanita paruh baya hingga tewas.
“Tindakan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)”, kata Warinussy, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong Gelar Sosialisasi Dokumen Rencana Tenaga Kerja
Sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tentang Advokat selaku Penegak hukum, saya mendesak Kapolresta Sorong agar segera menyelidiki dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut dan menyidiknya hingga dibawa ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab secara hukum, ujar Warinussy.
Ia mengingatkan semua warga masyarakat di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya maupun Papua Barat, juga di Tanah Papua bahwa terkait informasi adanya perbuatan pidana penculikan anak yang marak beredar di media sosial akhir-akhir ini tidak bisa diselesaikan dengan cara seperti yang terjadi pagi ini, Selasa (24/1) di Sorong.
Apabila ada orang yang dicurigai sebagai pelaku perbuatan penculikan ank, maka tindakan yang benar adalah segera melaporkan kepada pihak berwajib (Polri) untuk menindaklanjuti.
Baca Juga:
PPA Papua Barat Daya: Pemenuhan Hak Anak dan Aksi Forum Anak
Perbuatan "main hakim sendiri" pada ujungnya akan melahirkan ancaman perbuatan pidana lainnya menurut Kitab Undang Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya mendesak Kapolda Papua Barat untuk memerintahkan jajarannya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk melakukan patroli dan pengamanan terkait informasi berkembangnya perbuatan penculikan anak tersebut demi teciptanya situasi Kamtibmas di tengah masyarakat”, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]