Dengan demikian maka sesuai amanat pasal 46 UU Otsus Papua No. 21 Tahun 2001 tugas KKR di tanah Papua adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua yang oleh rakyat Papua disebut sebagai agenda pelurusan sejarah Papua.
KKR di tanah Papua jelas berbeda dengan KKR yang dirancang dalam draft UU KKR yang tengah dibahas saat ini di DPR RI, ujarnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Di dalam penjelasan pasal 46 ayat (2) huruf b dijelaskan bahwa langkah-langkah rekonsiliasi mencakup pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat dan dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tugas KKR di tanah Papua yang dimaksud dalam kebijakan negara mengenai otonomi daerah, justru dimaksudkan untuk menjalankan agenda klarifikasi atau pelurusan sejarah Papua yang titik utamanya pada soal integrasi politik Papua Tahun 1963, terang Yan Christian Warinussy.
Mengenai KKR yang dimaksudkan dalam RUU KKR yang tengah dibahas di DPR RI adalah pokok fokus lain, yaitu pada soal penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Juga:
Komisi HAM PBB Singgung Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua dalam Sidang di Jenewa Swiss
Lanjut dia, kasus-kasus di Tanah Papua seperti dugaan pelanggaran HAM sebelum, pada saat dan sesudah pelaksanaan Act of Free Choice atau Pepera dapat dibawa ke KKR tersebut.
Juga sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM lain di bawah atau sebelum periode tahun 1963, tutupnya. [hot]