WahanaNews-Papua Barat | Selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Peraih Penghargaan Internasional John Humphrey Freedom award Tahun 2005, Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan langkah Jaksa Agung Republik Indonesia yang sudah melimpahkan tersangka dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014 dari penyidik ke penuntut umum, Selasa kemarin (24/5) di Jakarta.
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Rabu (25/5).
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Pertanyaan Warinussy didasari atas pasal yang disangkakan kepada tersangka IS, yang adalah purnawirawan TNI AD, dengan status saat bertugas selaku perwira penghubung di Kodim Paniai.
Sesuai amanat pasal 42 ayat (1) huruf a berbunyi : "komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu : a. komadan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan".
Sementara pasal 7 huruf b adalah pelanggaran HAM Berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
Baca Juga:
Komisi HAM PBB Singgung Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua dalam Sidang di Jenewa Swiss
Sedangkan dalam pasal 9 disebutkan mengenai jenis perbuatan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling sedikit 10 tahun.
Lanjut Warinussy, sebagai sesama pejabat penegak hukum (catur wangsa), saya justru cenderung sangat kuatir kalau sampai proses hukum yang tengah didorong oleh negara melalui Kejaksaan Agung RI cenderung dipengaruhi oleh tekanan politik internasional semata, ungkap Yan Christian Warinussy.
Sehingga yang terpenting bagi negara adalah kasus Paniai mesti diselesaikan secara hukum dengan adanya seseorang atau beberapa orang yang dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan HAM di Makassar.