LP3BH Manokwari senantiasa memberi diri mendampingi para korban, keluarga dan saksi kasus Wasior berdarah untuk memperoleh pemenuhan rasa adil pasca peristiwa nahas 13 Juni 2001 tersebut.
Perlu diketahui, Kasus Wasior berdarah adalah kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang sudah memasuki tahapan penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Sehingga kendatipun ada peluang bagi negara untuk mendorong diawalinya langkah permohonan maaf serta pemulihan nama baik para korban Wasior berdarah.
LP3BH Manokwari tetap memandang bahwa jalan penyelesaian judicial tetap menjadi pilihan yang relevan dan termasa, karena amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan sesuai tugas Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM. [hot]