WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas langkahnya membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2022.
Meskipun langkah ini secara hukum sangat berpeluang besar diperdebatkan.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Namun dari sisi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior (2001), muncul bagaikan setetes air yang mungkin bisa menyejukkan sesaat saja.
Karena terhitung hampir 21 tahun pasca peristiwa tragis Wasior Berdarah, para korban banyak yang telah meregang nyawa, bahkan lebih dahulu kembali ke Haribaan Sang Pencipta.
Sehingga saat ini masih tersisa beberapa korban yang masih hidup beserta keluarga dan beberapa saksi di Wasior dan sekitarnya.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, juga selaku Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Minggu (6/11).
“Sayang sekali karena hampir 21 tahun itu pula, Pemerintah Daerah di Kabupaten Teluk Wondama maupun Kabupaten Manokwari sebagai induknya, serta Provinsi Papua Barat sama sekali tidak pernah membahas atau mendiskusikan urgensi kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior ini. Khususnya dari sisi perlindungan dan pemberdayaan para korban dan keluarganya”, kata Warinussy.
Akibatnya muncul rasa ketidakpercayaan masyarakat, khususnya korban dan keluarganya kepada pemerintah dan negara bangsa ini, ujarnya.
LP3BH Manokwari senantiasa memberi diri mendampingi para korban, keluarga dan saksi kasus Wasior berdarah untuk memperoleh pemenuhan rasa adil pasca peristiwa nahas 13 Juni 2001 tersebut.
Perlu diketahui, Kasus Wasior berdarah adalah kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang sudah memasuki tahapan penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Sehingga kendatipun ada peluang bagi negara untuk mendorong diawalinya langkah permohonan maaf serta pemulihan nama baik para korban Wasior berdarah.
LP3BH Manokwari tetap memandang bahwa jalan penyelesaian judicial tetap menjadi pilihan yang relevan dan termasa, karena amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan sesuai tugas Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM. [hot]