WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta Kapolda Papua Barat dan Kajati Papua Barat untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi dugaan besarnya jumlah gaji pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat.
LP3BH Manokwari meminta perhatian pejabat penegak hukum di Papua Barat terkait pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) di Media Online yang mengatakan gaji pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) melebihi jumlah gaji Gubernur Papua Barat.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
Hal ini disampaikan Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Senin malam (9/5).
“Saya memberikan masukan dan meminta agar penegak hukum melakukan klarifikasi berdasarkan pernyataan saudara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yoseph Titirlobi tersebut”, kata Warinussy.
"Di mana disebutkan bahwa gaji Ketua MRP saat ini berkisar jumlah Rp5 juta, kemudian gaji para wakil ketua MRP mencapai jumlah Rp4 juta dan gaji para anggota MRP mencapai jumlah Rp3,4 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Yuliana Kawei Jaring Aspirasi Perempuan Manokwari Selatan
Hal mana diduga tidak sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Saya memberi saran agar Kapolda Papua Barat dan atau Kajati Papua Barat dapat memerintahkan jajarannya memulai langkah hukum permintaan klarifikasi kepada Pimpinan MRP Papua Barat”, ungkapnya.
Termasuk meminta keterangan pula dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Papua Barat maupun Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]