Tak hanya itu, ia pun menyuruh petugasnya untuk menghapus dokumentasi milik Hendri Sitinjak saat sidang berlangsung.
Selanjutnya, ia meminta stafnya untuk memanggil Jurnalis TribunPapuaBarat.com Safwan Ashari, dengan tujuan meminta alat kerjanya.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Didesak Berikan Teguran Keras terhadap Oknum ASN Merangkap Wartawan/Jurnalis
Selang beberapa waktu kemudian, Safwan pun menuju ke petugas tersebut. Kemudian ia meminta alat kerja milik Safwan untuk diperiksa.
Tak hanya memeriksa, petugas itu juga langsung menghapus dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari.
Petugas yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada didalam internal pengadilan militer kepada kedua wartawan.
Baca Juga:
Kajati Harli Siregar Bukber dengan Insan Pers, Ajak Tebar Kebaikan dan Perangi Hoaks
Menyikapi kejadian tersebut, Ketua PWI Papua Barat, Bustam, sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menghalangi tugas jurnalis.
"Kita menyayangkan kejadian ini. Tugas kami (wartawan) hanya menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik. Kami bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aksi itu jelas merupakan upaya menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugas profesional, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18. Berdasarkan pasal 18 ayat 1, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," terang Bustam. [Hot]