Wahananews-Papua Barat | Dua orang wartawan atau jurnalis kembali mendapat perlakuan represif saat meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kedua wartawan itu adalah Safwan Ashari Jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Kejadian tidak terpuji itu terjadi sekira pukul 15.50 WIT, Senin (17/10/2022).
Awalnya, sidang yang sedianya akan digelar sekira pukul 08.00 WIT, namun baru dilaksanakan pukul 13.24 WIT.
Sejak dibuka, sidang oknum TNI tembak adik ipar tersebut bersifat terbuka dan tidak ada larangan dari petugas di lokasi.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Sesekali, petugas mondar mandir di samping awak media di pintu samping kiri Pengadilan Negeri Manokwari.
Sekira pukul 14.50 WIT, pimpinan sidang langsung memerintahkan panitera untuk mengecek kedua awak media yang berada di pintu samping.
Ia pun akhirnya menghampiri Pimpinan Redaksi Tabura Pos Hendri Sitinjak dan langsung meminta identitas (Id Card). Kemudian, ia pun kembali dan meminta kartu identitas (KTP) Pimpinan Redaksi Tabura Pos.