WahanaNews-Papua Barat | Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku Tergugat III dalam perkara gugatan dari Daud Mandacan, dkk melawan PT. Pertamina Persero, dkk.
Dalam hal ini melalui kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku Tergugat III, Yan Christian Warinussy, SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
Terkait Ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH, pada Jumat (2/9).
Ia menyampaikan dalam hal ini klien kami (Pemerintah Provinsi Papua Barat) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Yan Christian Warinussy, SH
Baca Juga:
Hukuman Eks Komisaris Independen Wija Karya Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Dimana langkah hukum diambil terkait dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Manokwari nomor : 23/Pdt.G/2021/PN. Mnk dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 27/PDT/2022/PT. JAP.
“Dalam kedua putusan tersebut, kepentingan hukum klien kami dirugikan dan atau ditolak oleh Majelis Hakim”, kata Warinussy.
Sehingga pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 lalu, secara resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 1 Mei 2021, kami selaku kuasa hukum telah menandatangani Akta Pernyataan Permohonan Kasasi atas nama klien kami, ujarnya.
Sedangkan memori kasasinya telah kami serahkan secara resmi di Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022.
Sehingga posisi klien kami yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat saat ini menjadi Pemohon Kasasi I.
Lanjut Warinussy selaku Kuasa Hukum, Langkah melakukan upaya hukum biasa dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung ini diambil semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum klien kami.
Sekaligus untuk menjamin terpenuhinya hak asasi klien kami dan tercapainya kepastian hukum, pungkasnya. [hot]