"Kami kira usia notaris yang mencapai 70 tahun sangat relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sedang menggalakkan program usia produktif bagi Lansia. Ini sesuai dengan program pemerintah. Jadi, diusia senja itu notaris masih bisa berkarya dan tidak berpangku tangan kepada anak-anaknya," urai Saiful Anam.
Sebelumnya dalam persidangan di MK, Gratianus Prikasetya Putra menyampaikan pembatasan usia maksimal merupakan suatu upaya preventif guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran oleh notaris Pasal 8 UUJN ayat (1) UUJN secara tegas mengatur batas maksimal usia notaris, yakni 65 tahun.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
“Pada kondisi tertentu seorang notaris yang telah mencapai usia 65 tahun dapat memohon perpanjangan usia pensiun hingga usia 67 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN. Dibukanya kesempatan untuk memperpanjang usia pensiun merupakan kebijaksanaan pembuat undang-undang agar notaris yang hendak pensiun memiliki waktu guna melakukan adaptasi serta transfer of knowledge kepada calon penggantinya kelak,” sebut Gratianus.
Kepada Gratianus Prikasetya Putra, Saiful Anam mempertanyakan notaris tergolong dalam jabatan apa. Karena, lanjut Saiful Anam, menurut Prof Jimly Assidiqie dirinya membagi jabatan menjadi tiga bagian yakni, pegawai negeri atau ASN, pejabat negara dan profesi.
"Dimana sebelum menjalankan profesinya seorang notaris disumpah terlebih dahulu dan bahkan harus tunduk pada kode etik profesinya. Menurut pandangan ahli, dimanakah notaris itu, apakah sebagai profesi atau pejabat?," kata Saiful Anam.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Selain itu Saiful Anam juga menanyakan bagaimana jika Undang-undang yang telah diundangkan tidak sesuai dengan naskah akademik. Dirinya mencontohkan, didalam naskah akademik Undang-undang Jabatan Notaris batas usia jabatan notaris sampai 70 tahun. Namun, dalam Undang-undang yang telah disahkan batas usia masa jabatan notaris hanya 67 tahun.
Setelah diberi kesempatan oleh Hakim Konstitusi, saksi ahli dari pemerintah Gratianus Prikasetya Putra mengatakan, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 memang memberikan pedoman bahwa naskah akademik merupakan pedoman pemnuatan Undang-undang.
"Namun, apabila naskah akademik itu tidak diikuti oleh pembuat Undang-undang kosekwensi hukumnya sepanjang pembuat Undang-undang tidak mengikuti naskah akademik tentu saja yang berlaku adalah keputusan pembuat Undang-undang," urainya.