Gratianus mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan tentang posisi jabatan notaris. Tentu saja, notaris bukan PNS.
"Tapi saya mengikuti dalam Undang-undang Jabatan Notaris bahwa notaris adalah jabatan umum. Kalau saya disuruh untuk mencari jabatan umum itu apakah sama dengan profesi ya saya harus membaca definisi jabatan umum itu apa dan definisi prifesi apa," ungkap Gratianus.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Disisi lain, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah lainnya, Khoirunurrofik sekaligus pengajar di Universitas Indonesia menyampaikan kebutuhan notaris di suatu daerah mempunyai hubungan kuat dengan perekonomian daerah dan demografi penduduk.
Lanjutnya, bagi daerah yang lebih kuota sebaiknya untuk sementara formasi ditiadakan dan daerah yang kurang kuota harus dibuka untuk mencapai distribusi pejabat notaris sesuai kebutuhan perekonomian dan demografi daerah.
Formasi notaris ini sebaiknya ditinjau tiap tahun untuk disesuaikan dengan sumber perekonomian dan demografi daerah terkini dan juga disesuaikan dengan kuota formasi yang mana terserap.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Ketua Majelis Konstitusi Suhartoyo mengatakan persidangan pada Selasa 3 September 2024 (hari ini red) ditunda hingga pada Selasa 17 September dengan agenda mendengarkan ahli dari pemerintah dan DPR.
[Redaktur: Hotbert Purba]