Saat proses pendaftaran, lanjut Betty, sesuai UU 7 Tahun 2017, KPU memeriksa kelengkapan dokumennya yang mana pendaftaran ini dilakukan ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lainnya pada partai politik calon peserta pemilu.
"Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap [dokumen pendaftaran] setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindaklanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya," ujar Betty.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Betty mengatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan.
Betty menyampaikan dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.
Betty menjelaskan proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Dashboard terhadap Sipol inipun, kata Betty, akan diberikan aksesnya kepada Bawaslu agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasannya.
Kondisi partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol juga disampaikan Betty pada kesempatan ini. Data sementara Rabu (6/7/2022). , kata Betty, ada 35 parpol dan 6 parpol lokal calon peserta pemilu yang telah memiliki akun pada aplikasi Sipol. [hot]