Wahananews-Papua Barat | Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memerhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat menjadi narasumber Forum Rembuk Demokrasi & Pemilu (Formasi) Episode III, "Penguatan SDM Bagi Pengawas Pemilu dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta secara daring, Rabu kemarin (6/7/2022).
Betty menjelaskan dasar hukum pada UU 7 tahun 2017 yakni pada Pasal 178 di mana dijelaskan terkait kewenangan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, pada putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dijelaskan terkait ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi administrasi.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Betty menyampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Setelah tahap proses pendaftaran, kata Betty, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu.