Dengan demikian, Atas nama KPU Papua Barat Daya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. KPU Papua Barat Daya telah sepakat untuk Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554 tertanggal 29 Oktober 202 tentang pembatalan calon gubernur atas nama Abdul Faris Umlati;
Baca Juga:
KPU Papua Barat Daya Rapat Koordinasi Terkait Fasilitas Kampanye Paslon
2. Bahwa keputusan ini bukan kehendak komisioner melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk Rekomendasi, kehendak undang-undang di mana KPU PBD berkewajiban Menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi yang membatalkan Calon Gub PBD Papua Barat Daya;
3. Bahwa dengan adanya keputusan ini maka kami sampaikan bahwa bagi Pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Bahwa atas nama KPU Provinsi Papua Barat Daya kami mohon maaf dan sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024.
Baca Juga:
Pascapenetapan Cagub dan Wagub Gubernur Papua Barat Daya, Kabid Humas: Polri Mengambil Tindakan Tegas kepada Setiap Pelanggar Hukum
Demikian rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya diterima media Papua-Barat.WahanaNews.co, Selasa (5/11/2024).
[Redaktur: Hotbert Purba]