Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, Rabu (13/11/2024).
Salinan petikan keputusan yang dikeluarkan KPU RI ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum, Andi Krisna tanggal 13 November 2024.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Daya Pantau Kesiapan Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Maybrat
KPU RI memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, yaitu:
1. Andarias Daniel Kambu, Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya
2. Alexander Duwit, Anggota KPU Papua Barat Daya
Baca Juga:
Kunker di Kabupaten Sorong Selatan, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
3. Fatmawati, Anggota KPU Papua Barat Daya
4. Jefri Obeth Kambu, Anggota KPU Papua Barat Daya
5. Muhammad Gandhi Siradjuddin, Anggota KPU Papua Barat Daya