Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM. 01. 01/K. PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 perihal rekomendasi pelanggaran Administrasi.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pasal 139 menyatakan :
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
1. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selanjutnya dalam pasal 4 Peraturan KPU Nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan :
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima.
3. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.
4. Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan.”
5. Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Maka berdasarkan aturan sebagaimana diatas, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui Berita Acara Pleno Penetapan Nomor 242/PL. 02. -BA/96/2024 tanggal 4 November Tahun 2024 yang diputuskan dalam Keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun Tanggal 4 November 2024
Yang pada pokoknya MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TAHUN 2024.
KESATU : Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd.,berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM. 01. 01/K. PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM. 00. 01/K. KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM. 01. 01/K. PBD/10/2024 terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
KEDUA : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan demikian, Atas nama KPU Papua Barat Daya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. KPU Papua Barat Daya telah sepakat untuk Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554 tertanggal 29 Oktober 202 tentang pembatalan calon gubernur atas nama Abdul Faris Umlati;
2. Bahwa keputusan ini bukan kehendak komisioner melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk Rekomendasi, kehendak undang-undang di mana KPU PBD berkewajiban Menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi yang membatalkan Calon Gub PBD Papua Barat Daya;
3. Bahwa dengan adanya keputusan ini maka kami sampaikan bahwa bagi Pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Bahwa atas nama KPU Provinsi Papua Barat Daya kami mohon maaf dan sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024.
Demikian rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya diterima media Papua-Barat.WahanaNews.co, Selasa (5/11/2024).
[Redaktur: Hotbert Purba]