4. Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan.”
5. Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
Maka berdasarkan aturan sebagaimana diatas, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui Berita Acara Pleno Penetapan Nomor 242/PL. 02. -BA/96/2024 tanggal 4 November Tahun 2024 yang diputuskan dalam Keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun Tanggal 4 November 2024
Yang pada pokoknya MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TAHUN 2024.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
KESATU : Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd.,berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM. 01. 01/K. PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM. 00. 01/K. KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM. 01. 01/K. PBD/10/2024 terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
KEDUA : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.