Hal ini jelas ada di dalam peraturan nomor 18 tahun 2023 pada pasal 118 yang mana apabila parpol yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu wilayah bersangkutan.
"Peserta pemilu atau parpol dapat memberikan keterangan yang benar, dokumen yang dilaporkan, bukti-bukti yang dilaporkan diharapkan semuanya benar," imbaunya.
Baca Juga:
Terima Hasil Salinan Putusan MA, Tim Hukum Uta'Yoh: Sah, Masyarakat Fakfak dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
Apabila ada dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam pelaporan dana kampanye pemilu, diatur pula dalam pasal 120 PKPU Nomor 18 tahun 2023 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan kepada seluruh peserta pemilu dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dalam bentuk laporan maupun terkait dengan pelaporan.
KPU Kabupaten Fakfak juga membuka ruang pelayanan dalam bentuk help desk kepada peserta pemilu yang mungkin membutuhkan bantua dalam hal pengimputan data dalam Aplikasi CKDK, KPU Kabupaten Fakfak siap melayani, demikian Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J Talla.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
[Redaktur: Hotbert Purba]