Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - KPU Kabupaten Fakfak memyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan penyampaian laporan awal Dana kampanye (LADK ) kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Sesuai dasar hukum Undang-Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, serta surat dinas KPU RI nomor 1543 /PL.01.7-SD/05/2023.
Baca Juga:
Terima Hasil Salinan Putusan MA, Tim Hukum Uta'Yoh: Sah, Masyarakat Fakfak dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J Talla, SH di Kantor KPU, Fakfak, Jumat (5/1/2023).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri ketua bawaslu dan peserta pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak.
Kata Hendara Talla, dalam kegiatan diharapkan kepada seluruh peserta pemilu dapat menyiapkan dan menyerahkan laporan awal Dana kampanye atau LADK pada waktu dan tanggalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
Dalam laporan awal dana kampanye akan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui aplikasi CKDK paling lambat 14 Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum dan waktunya paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Penyampaian laporan awal Dana kampanye paling lambat pada tanggal 7 Januari 2004 sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Diharapkan seluruh peserta pemilu atau partai politik dapat menyerahkan laporan awal dana kampanye, apabila partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye tentu akan ada sanksi.
Hal ini jelas ada di dalam peraturan nomor 18 tahun 2023 pada pasal 118 yang mana apabila parpol yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu wilayah bersangkutan.
"Peserta pemilu atau parpol dapat memberikan keterangan yang benar, dokumen yang dilaporkan, bukti-bukti yang dilaporkan diharapkan semuanya benar," imbaunya.
Apabila ada dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam pelaporan dana kampanye pemilu, diatur pula dalam pasal 120 PKPU Nomor 18 tahun 2023 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan kepada seluruh peserta pemilu dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dalam bentuk laporan maupun terkait dengan pelaporan.
KPU Kabupaten Fakfak juga membuka ruang pelayanan dalam bentuk help desk kepada peserta pemilu yang mungkin membutuhkan bantua dalam hal pengimputan data dalam Aplikasi CKDK, KPU Kabupaten Fakfak siap melayani, demikian Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J Talla.
[Redaktur: Hotbert Purba]