Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - KPU Kabupaten Fakfak memyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan penyampaian laporan awal Dana kampanye (LADK ) kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Sesuai dasar hukum Undang-Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, serta surat dinas KPU RI nomor 1543 /PL.01.7-SD/05/2023.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J Talla, SH di Kantor KPU, Fakfak, Jumat (5/1/2023).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri ketua bawaslu dan peserta pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak.
Kata Hendara Talla, dalam kegiatan diharapkan kepada seluruh peserta pemilu dapat menyiapkan dan menyerahkan laporan awal Dana kampanye atau LADK pada waktu dan tanggalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Dalam laporan awal dana kampanye akan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui aplikasi CKDK paling lambat 14 Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum dan waktunya paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Penyampaian laporan awal Dana kampanye paling lambat pada tanggal 7 Januari 2004 sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Diharapkan seluruh peserta pemilu atau partai politik dapat menyerahkan laporan awal dana kampanye, apabila partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye tentu akan ada sanksi.