WahanaNews-Papua Barat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa, Senin (26/9).
Gubernur Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
“Surat panggilan kedua sudah dikirimkan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin.
Ali mengatakan ini merupakan panggilan kedua terhadap Lukas.
Dimana sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022 lalu.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Lukas tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK saat itu, karena alasan dalam keadaan sakit.
Ali mengatakan, pada Senin hari ini pihaknya memanggil kembali Lukas untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dia berharap Lukas Enembe dapat hadir, di mana kesempatan Lukas untuk menjelaskan langsung ke penyidik terkait kasusnya.